Info ASN Permenkeu 2019 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.010/2019 TAHUN 2019

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor26/PMK.010/2019
Tahun2019
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan
Tanggal Ditetapkan22 Maret 2019
Tanggal Diundangkan22 Maret 2019
Berlaku Tanggal22 Maret 2019
SumberPERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.07/2019 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019 Tahun 2019.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com