InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
ABSTRAK
- a. untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar] dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area; - 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepadeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
2. PMK Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea MAsuk dalam rangka ASEAN-India Free Tarde Area - Mengubah Taif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.010/2019 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 96/PMK.010/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area |
Tanggal Ditetapkan | 21 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | 24 Juni 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Juli 2019 |
Sumber | JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI