Info ASN Permenkeu 2019 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019

InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area

ABSTRAK

  • a. untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar] dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
    b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
  • 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepadeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
    2. PMK Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea MAsuk dalam rangka ASEAN-India Free Tarde Area
  • Mengubah Taif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
Baca Juga :  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.010/2019 TAHUN 2019

EntitasKementerian Keuangan
JenisPeraturan Menteri Keuangan
Nomor96/PMK.010/2019
Tahun2019
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Tanggal Ditetapkan21 Juni 2019
Tanggal Diundangkan24 Juni 2019
Berlaku Tanggal08 Juli 2019
SumberJDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM

DOWNLOAD

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.010/2019 Tahun 2019.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

15 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com