InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 81 |
Tahun | 2020 |
Tentang | Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana |
Tanggal Ditetapkan | 8 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1448 |
PERMENPAN RB Nomor 81 Tahun 2020.pdf