Info ASN Permenpan 2021 Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021

INFOASN.ID – Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan aparatur sipil negara
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penambahan aparatur sipil negara khususnya Pegawai Negeri Sipil secara nasional dan berkelanjutan, diperlukan kebijakan umum pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 27 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor27 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tanggal Ditetapkan7 Juni 2021
Tanggal Diundangkan7 Juni 2021
Berlaku Tanggal7 Juni 2021
SumberBNRI TAHUN 2021 NOMOR 654
Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian PAN RB

Silahkan download Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Demikian informasi Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE, dan ikuti akun sosial media melalui Facebook fb.me/infoasn.id, Twitter @infoasnindo, dan Instagram infoasn.indo

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, atau menghubungi melalui akun sosial media di atas

48 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one + 20 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com