Info ASN Permenpan 2021 Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021

INFOASN.ID – Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

PENGERTIAN DALAM PERMENPAN RB NOMOR 72 TAHUN 2021

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang ditempuh oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak puas terhadap Keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pejabat yang Menetapkan Keputusan yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pejabat selain PPK yang diberi wewenang menetapkan keputusan di bidang kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :  Permenpan RB Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut Keputusan PPK adalah keputusan yang dikeluarkan oleh PPK yang bersifat konkret, individual dan final

Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara;

Baca Juga :  Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 72 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB)
Nomor72 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPermenpan RB Tentang Tata Kerja Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Tanggal Ditetapkan27 Desember 2021
Tanggal Diundangkan31 Desember 2021
Berlaku Tanggal31 Desember 2021
SumberBNRI TAHUN 2021 NOMOR 1553

Silahkan download Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (181.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoasn.id, terima kasih.

19 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 15 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com