Info ASN PPPK 2021 Gaji PPPK Setara PNS, 5 Hal Penting dalam Perpres 98 Tahun 2020

Gaji PPPK Setara PNS, 5 Hal Penting dalam Perpres 98 Tahun 2020

INFOASN.ID – Gaji PPPK Setara PNS, 5 Hal Penting dalam Perpres 98 Tahun 2020

Gaji PPPK Setara PNS, 5 Hal Penting dalam Perpres 98 Tahun 2020

Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 28 September 2020.

Perpres 98 Tahun 2020 ini melengkapi regulasi pengangkatan 51 ribu PPPK yang direkrut pada Februari 2019.

Dalam amanat PP Manajemen PPPK, pengangkatan PPPK harus diperkuat dengan dua Perpres. Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK. Satunya lagi Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK memuat 147 jabatan fungsional di antaranya tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, analis, dan lainnya.

Untuk Perpres 98 Tahun 2020 menurut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, diatur mulai besaran gaji hingga masa kontrak.

Baca Juga :  Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK 

Masing-masing ketentuan di Perpres nantinya diperinci lebih detail lagi dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Dia menyebutkan beberapa poin penting dalam Perpres 98 Tahun 2020.

Pertama, Gaji PPPK setara PNS.

Untuk menyamakan nominalnya, gaji PPPK sengaja ditambahi 15 persen dari gaji pokok.

Nilai 15 persen itu merupakan pajak penghasilan. “Contohnya gajinya PNS Rp 100 ribu, nah PPPK menjadi Rp 115 ribu. Namun, yang diterima PPPK bukan Rp 115 ribu, karena nanti dipotong 15 persen sehingga menjadi Rp 100 ribu sama seperti PNS,” terangnya kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Kedua, masalah dana pensiun.

Baca Juga :  Cara Membuat Akun Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 di Portal SSCASN

PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS. Sebab, PPPK tidak dipotong dana pensiun di gajinya. “PNS itu dapat pensiun karena mereka mengiur sejak awal. PPPK bisa saja dapat pensiun asalkan instansi di mana dia bekerja, menggandeng perusahaan asuransi agar mengelola potongan dana pensiunnya,” jelas Teguh.

Ketiga, mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan.

Nantinya pembayaran diatur lebih jelas dalam juknis dan juklak yang disusun Kementerian Keuangan.

Keempat, pengaturan administrasi seperti penetapan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) diatur lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kelima, berkaitan dengan manajemen kinerja, penilaian kinerja, pengaturan masa kontrak yang diatur lebih lanjut oleh BKN dan KemenPAN-RB.

Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul 5 Hal Penting di Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Harus Tahu

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com