Info ASN PPPK/P3K Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Download PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

PP Nomor 49 Tahun 2018

InfoASN.id – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa lagi mengikuti Seleksi CPNS karena batas usia yang sudah maksimal, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).

Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

PERTIMBANGAN

PP Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja;

DETAIL PP NOMOR 49 TAHUN 2018

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Pemerintah
Nomor49
Tahun2018
TentangPeraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Tanggal Ditetapkan
Tanggal Diundangkan28 November 2018
Berlaku Tanggal
SumberLN.2018/NO.224, TLN.2018/NO.6264, JDIH peraturan.go.id

DOWNLOAD

PP Nomor 49 Tahun 2018.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : PERATURAN.GO.ID

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com