InfoASN.id – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa lagi mengikuti Seleksi CPNS karena batas usia yang sudah maksimal, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
PERTIMBANGAN
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja;
DETAIL PP NOMOR 49 TAHUN 2018
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Pemerintah |
Nomor | 49 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja |
Tanggal Ditetapkan | |
Tanggal Diundangkan | 28 November 2018 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | LN.2018/NO.224, TLN.2018/NO.6264, JDIH peraturan.go.id |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : PERATURAN.GO.ID