Untuk mengakomodir tenaga honorer yang tidak bisa lagi mengikuti Seleksi CPNS karena batas usia yang sudah maksimal, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Manajemen PPPK).