infoASN.id – Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021 Tentang Tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang Ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator
Latar Belakang Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021
Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi berupa penyetaraan jabatan administrator ke dalam jabatan fungsional Ahli Madya dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan pejabat fungsional dimaksud sebagai Koordinator dan Subkoordinator, memerlukan adanya penyesuaian pelaksanaan tugas jabatan sebagai Koordinator dan Subkoordinator dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian, sehingga perlu penjelasan terkait penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang bersangkutan.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021 ini yaitu sebagai pedoman bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP, bagi pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional dan ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi :
- batasan pengertian Koordinator dan Subkoordinator;
- kedudukan Koordinator dan Subkoordinator; dan
- penyusunan Sasaran Kerja Pegawai.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional; dan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Isi Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021
Batasan Pengertian
Koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
Subkoordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator
Pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai
- SKP Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator berisi:
- kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
- kegiatan tugas sebagai Koordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.
- Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator sebagaimana dimaksud pada angka 1), disusun sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- SKP Pejabat Fungsional Muda yang ditugaskan sebagai Subkoordinator berisi:
- kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
- kegiatan tugas sebagai Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau administrator selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.
- Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Subkoordinator sebagaimana dimaksud pada angka 3), disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi oleh pejabat fungsional yang terkait diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download pada link dibawah ini:
DOWNLOAD
Surat Edaran BKN Nomor 3/SE/II/2021.pdf
Sumber file : itjen.kemenag.go.id