Mau tanya apakah bisa naik jabatan misalnya di angkat dengan jabatan ahli pertama dengan pangkat 3d 7 tahun ak.100. kemudian selama 3 tahun menduduki jabatan. Dan mengumpulkan Ak 400 dan mengajukan ke madya? Atau kah tetap harus ke ahli muda dulu?
Dalam jabatan fungsional apa pak? Karena ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL alih jenjang.
View Comments
Mau tanya apakah bisa naik jabatan misalnya di angkat dengan jabatan ahli pertama dengan pangkat 3d 7 tahun ak.100. kemudian selama 3 tahun menduduki jabatan. Dan mengumpulkan Ak 400 dan mengajukan ke madya? Atau kah tetap harus ke ahli muda dulu?
Dalam jabatan fungsional apa pak? Karena ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL alih jenjang.