Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya, antara lain:
- Fotocopy Sah SK CPNS Dan PNS
- Fotocopy Sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pertama Kali/SK Kenaikan Jabatan
- Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy Sah Karpeg Lama
- Fotocopy Sah SK Infassing Jabatan Lama (Fungsional Guru)
- Pak Lama Dan Pak Baru Yang Digunakan Sebagai Dasar Kenaikan Pangkat
- Ptk (Gol. III/B, III/C, 1 (Satu) Judul), (Gol. III/C, III/D, 2 (Dua) Judul), (Gol. III/D, IV/A, 2 (Dua) Judul), (Gol. IV/A, IV/B, 3 (Tiga) Judul), (Gol. IV/B, IV/C, 3 (Tiga) Judul),
- SKp 2 (Dua) Tahun Terakhir