Info ASN Syarat Kepegawaian Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya, antara lain:

  1. Fotocopy Sah SK CPNS Dan PNS
  2. Fotocopy Sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pertama Kali/SK Kenaikan Jabatan
  3. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Karpeg Lama
  5. Fotocopy Sah SK Infassing Jabatan Lama (Fungsional Guru)
  6. Pak Lama Dan Pak Baru Yang Digunakan Sebagai Dasar Kenaikan Pangkat
  7. Ptk (Gol. III/B, III/C, 1 (Satu) Judul), (Gol. III/C, III/D, 2 (Dua) Judul), (Gol. III/D, IV/A, 2 (Dua) Judul), (Gol. IV/A, IV/B, 3 (Tiga) Judul), (Gol. IV/B, IV/C, 3 (Tiga) Judul),
  8. SKp 2 (Dua) Tahun Terakhir
Baca Juga :  PERMENPAN 46 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
62 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com