Info ASN Syarat Kepegawaian Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya

Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Tertentu Pangkat Selanjutnya, antara lain:

  1. Fotocopy Sah SK CPNS Dan PNS
  2. Fotocopy Sah SK Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pertama Kali/SK Kenaikan Jabatan
  3. Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy Sah Karpeg Lama
  5. Fotocopy Sah SK Infassing Jabatan Lama (Fungsional Guru)
  6. Pak Lama Dan Pak Baru Yang Digunakan Sebagai Dasar Kenaikan Pangkat
  7. Ptk (Gol. III/B, III/C, 1 (Satu) Judul), (Gol. III/C, III/D, 2 (Dua) Judul), (Gol. III/D, IV/A, 2 (Dua) Judul), (Gol. IV/A, IV/B, 3 (Tiga) Judul), (Gol. IV/B, IV/C, 3 (Tiga) Judul),
  8. SKp 2 (Dua) Tahun Terakhir
64 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comment

  1. Mau tanya apakah bisa naik jabatan misalnya di angkat dengan jabatan ahli pertama dengan pangkat 3d 7 tahun ak.100. kemudian selama 3 tahun menduduki jabatan. Dan mengumpulkan Ak 400 dan mengajukan ke madya? Atau kah tetap harus ke ahli muda dulu?

    1. Dalam jabatan fungsional apa pak? Karena ada jabatan fungsional yang mensyaratkan lulus diklat fungsional dan mendapatkan STTPL alih jenjang.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com