Info ASN CPNS 2019 Download Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

Download Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

infoASN.id – Download Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

Untuk jumlah peserta SKB menurut Permenpan RB 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 adalah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD yang nilainya memenuhi Passing Grade.

Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.

Dalam Permenpan RB 23 Tahun 2019 disebutkan pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);

Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Misal:

Pemerintah Kota A membuka lowongan 1 formasi untuk jabatan Guru Kelas SDN A. Adapun 3 (tiga) orang nilai tertinggi yang lulus PG sebagai berikut

BULAN nilai SKD 400 dan SKB 350
BINTANG nilai SKD 324 dan SKB 400
AWAN nilai SKD 320 dan SKB 405

Perhitungan nilai SKD

Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,00

BULAN : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
BINTANG : 324/500 = 0,648 x 100 = 64,80
AWAN : 320/500 = 0,64 x 100 = 64,00

Baca Juga :  Lihat disini, Hasil SKD CPNS 2018 Provinsi Sulawesi Tengah 23 Maret 2019

Perhitungan Nilai SKB

Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,00

BULAN : 350/500 = 0,70 x 100 = 70,00
BINTANG : 400/500 = 0,80 x 100 = 80,00
AWAN : 405/500 = 0,81 x 100 = 81,00

Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB

Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir. Maka perhitungan nilai akhir sebagai berikut;

BULAN
40% dari nilai SKD adalah 40/100×80,00 = 32,00
60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,00= 42,00
Nilai akhir = 74,00

BINTANG
40% dari nilai SKD adalah 40/100×64,80 = 25,92
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,00= 48,00
Nilai akhir = 73,92

AWAN
40% dari nilai SKD adalah 40/100×64,00 = 25,60
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×81,00= 48,60
Nilai akhir = 74,20

Download Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka AWAN yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN A dan mengikuti proses selanjutnya yaitu pemberkasan NIP CPNS.

Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,00.

Sertifikat pendidik.

Dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan Sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;

Baca Juga :  Jadwal TKD CPNS 2019 Dipastikan Sesuai Rencana

Berikut penjelasannya yang dikutip dari Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 huruf L Angka 1 huruf f, g dan h

f. Pendaftar formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN;

g. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB;

h. Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud dalam huruf g, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi;

Contoh misalnya BINTANG memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir BINTANG adalah

Nilai SKD 25,92
Nilai SKB menjadi 100 maka 60/100 x 100,00 = 60,00
Nilai akhir SKD+SKB 25,92 + 60,00 = 85,92
Dengan nilai tersebut maka BINTANG yang lulus CPNS di formasi tersebut.

Download Cara Perhitungan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2019

Untuk tools excel cara perhitungan dalam bentuk tabel silahkan download dibawah ini.

Cara Perhitungan-Total-SKD-dan-SKB-CPNS-2019

Download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 – DI SINI

DOWNLOAD CONTOH SOAL SKB SEMUA FORMASI – DI SINI

82 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

14 Comment

  1. bagaimana kalau misalnya ada peserta yang mempunyai nilai maksimal di SKB ( TANPA ADA SERDIK ). tetapi, yang mempunyai serdik lebih kecil.. apakah MENPAN TIDAK MEMBERI KONTRIBUSI…??
    Orang mempunyai serdik itukan, tidak selamanya hebat…..

    1. Ketentuan yang diatur dalam Permenpan No 23 Tahun 2019 seperti itu, jika memiliki SERDIK maka akan mendapatkan nilai maksimal SKB.

  2. Sy lolos skd peringkat ke 3 dengan nilai 301, tapi sy punya serdik cara hitung.y bagaimana ya? Trims.

    1. Berarti sudah dapat nilai maksimal 100.
      Hitungnya :
      SKD = 301/500 x 100 x 40% = 24,08
      SKB = 100 x 60% = 60
      Total = 84,08
      SELAMAT
      CMIIW

  3. Waktu pendaftaran cpns kemarin serdik saya blm d upload karena blm keluar, dan skrng sdh keluar, apakah serdik saya msh berfungsi dlm tes skb slnjutnya? Dan saya lulus skd

  4. assalamualaikum mau tanya jika lnjut ke tahap SKB 2 diantaranya mempunyai serdik,untuk penghitungan apa dilihat nilai SKD yang tertinggi yang lolos. Dan bagaimanakah aturan perengkingan jika 2 diantaranya mempunyai serdik, apakah masih ada kesempatan untuk lolos cpns jika masih banyak formasi yang kosong. mohon petunjuk dan penjelasannya,terima kasih.

    1. Cara perhitungan tetap sama, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan.
      Pengisian formasi kosong tetap ada peluang.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com