infoASN.id – 17 Ribu Formasi CPNS Potensi Kosong, Akankah Diisi Peserta yang Tak Lulus Tes?
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam briefing live BKN di youtube menyatakan terdapat sekitar 17 ribu formasi jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang potensi kosong dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2019.
Formasi potensi kosong merupakan sebagai konsekuensi dari tidak ada yang lulus atau ada yang mendaftar tapi tidak lolos dan tidak memenuhi 3 kali formasi.
Apakah formasi ini diakhir akan tetap kosong? Belum tentu, karena diatur juga dalam peraturan MenPAN RB, bahwa instansi bisa saja melakukan optimalisasi pengisian formasi-formasi yang kosong.
Siapa nanti yang akan mengisi? Yang akan mengisi adalah orang yang kemudian mendapatkan nilai terbaik kedua yang pendidikannya harus sesuai dan jabatan yang dilamar juga harus sesuai.
Hasil formasi kosong diakhir nanti akan berubah, tidak lagi 17.000, tapi akan berubah sejalan dengan optimalisasi pengisian formasi yang akan disampaikan oleh instansi kepada kementerian PANRB untuk bisa diisi formasi-formasi yang kosong tadi dari peserta-peserta yang mendapatkan nilai mulai yang terbaik yang akan mengisi formasi-formasi yang kosong tadi, jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Sahabat infoASN, tetap optimis dan berusaha, Semoga jadi ASN pada tahun 2020 ini.
Selengkapnya bisa lihat pada video ini
Mohon sekali , klo bisa di isi CPNS nya untuk yg sudah berjuang bekerja sebagai honorer , mereka sudah mengabdi sekian lama.
Pengangkatan CPNS tetap melalui seleksi pak, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengisian formasi khusus yg kosong apakah diambilkan dari pelamar formasi khusus dulu (jika ada yg sesuai dengan jbatan dan kualifikasi pendidikan) atau langsung dari pelamar umum
Untuk instansi pusat, apakah jabatan yg sama, kualifikasi pendidikan yg sama, tetapi berbeda lokasi unit/penempatan bisa dilakukan optimalilasi tsb?
Kondisinya jumlah yg lulus SKB dlm formasi tsb dibawah kebutuhan formasi. Mohon pencerahannya 🙏
Pada PERMENPANRB no 23 tahun 2019 itu poin d dan e, unit penempatan/ lokasi formasi itu kalau guru, sekolah yg dituju atau instansi dinas pendidikan? Artinya berperingkat terbaik itu dirangking global satu kabupaten apa pelamar dalam sekolah tersebut. Terimkasih