infoASN.id – CPNS 2019 : Akankah ada Pengisian Formasi Kosong, Berikut Penjelasannya
Sahabat infoASN, banyaknya pertanyaan oleh pelamar CPNS apakah akan ada pengisian formasi kosong apabila dalam formasi tersebut dari tahap awal pendaftaran sampai dengan tahap akhir integrasi nilai tidak ada pelamar atau tidak ada yang memenuhi Passing Grade.
Pada kesempatan ini Admin mencoba mengulas hal tersebut berdasarkan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 bahwa ada beberapa prinsip dan cara penentuan kelulusan pelamar CPNS, hingga tata cara pengisian formasi kosong.
Berikut penjelasan Prinsip dan Penentuan Kelulusan berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019
Passing Grade
Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
Berdasarkan permenpan Nomor 24 Tahun 2019 pada Pasal 3 dijelaskan bahwa Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD adalah :
– Formasi Umum dan Formasi Khusus Tenaga Pengamanan Siber
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
– Formasi Khusus
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora (Total Minimal 271 dengan nilai TIU paling rendah 85),
b. Penyandang Disabilitas (Total SKD Minimal 260 dengan nilai TIU paling rendah 70),
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat (Total Minimal 260 dengan nilai TIU paling rendah 60),
d. Formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang (Nilai total paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 80),
e. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api (Nilai total paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70)
Bagaimana penentuan peserta seleksi yang memperoleh nilai kelulusan sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB?
Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
1) Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;
Contoh kasus :
2) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
3) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah; dan
Contoh kasus :
4) Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Contoh kasus :
Cara Pengisian Formasi Kosong atau Formasi Belum Terpenuhi
Pada penerimaan CPNS Formasi 2018 yang lalu ada cara pengisian formasi kosong, formasi ini kosong dikarenakan tidak ada pelamarnya atau tidak ada pelamar yang memenuhi Passing Grade SKD pada formasi tersebut.
Nah untuk Formasi CPNS 2019 apakah ketentuan tersebut kembali akan ada?
Dilansir dari kompas.com, Plh Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan tidak ada persoalan terkait adanya sejumlah formasi yang belum ada pelamarnya tersebut.
Formasi-formasi tersebut, imbuhnya akan tetap dibiarkan kosong atau tanpa pelamar.
Kendati begitu, nantinya posisi kosong tersebut dapat diisi oleh pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan lolos, baik dari jalur umum atau disabilitas. “Dibiarkan kosong (formasinya), tapi jangan lupa bahwa formasi yang sama bisa diisi oleh umum dan disabilitas serta sebaliknya,” kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/11/2019).
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari Lampiran 1 Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 Huruf L angka 2 huruf d,e,g dan h silahkan disimak dan dicermati.
d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
f. Khusus untuk Instansi Pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan/lokasi formasi yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, pengisian formasi yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut;
g. Khusus untuk Instansi Daerah, apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas (passing grade) SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
h. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;
Oke sahabat infoasn, bagaimana menurut pendapat kalian? Apakah pengisian formasi kosong tersebut tetap akan ada berdasarkan penjelasan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 diatas, silahkan berikan komentar.
Jika artikel ini dirasa bermanfaat bantu share ya… Terima kasih 🙂
Silahkan download contoh soal SKB Semua Formasi dibawah ini.
LINK 1 DOWNLOAD DI SINI
LINK 2 – DOWNLOAD DI SINI
LINK 3 – DOWNLOAD DI SINI
Jika file SKB yang dicari tidak ada silahkan gabung Grup Telegram – DI SINI