Info ASN Peraturan Mendikbud 2021 PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021

InfoASN.id – PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERTIMBANGAN

PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga untuk keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

PENGERTIAN

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 ini yang dimaksud dengan:

Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.

Naskah Dinas Arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.

Baca Juga :  PERMENDIKBUD Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya

Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

POKOK-POKOK DALAM PERATURAN

Pokok-Pokok dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:

  1. Jenis dan format naskah dinas:
    1. naskah dinas arahan;
    2. naskah dinas korespondensi;
    3. naskah dinas khusus; dan
    4. naskah dinas lainnya.
  2. Naskah dinas arahan terdiri atas:
    1. naskah dinas pengaturan meliputi:
      1) peraturan;
      2) instruksi;
      3) prosedur operasional standar; dan
      4) surat edaran.
    2. naskah dinas penetapan; dan
    3. naskah dinas penugasan berupa:
      1) surat perintah; dan
      2) surat tugas.
  3. Naskah dinas korespondensi terdiri atas:
    1. nota dinas;
    2. surat dinas; dan
    3. surat undangan.
  4. Naskah dinas khusus terdiri atas:
    1. nota kesepahaman;
    2. perjanjian kerja sama dalam negeri;
    3. surat kuasa;
    4. berita acara;
    5. surat keterangan;
    6. surat pernyataan;
    7. surat pengantar;
    8. pengumuman; dan
    9. perjanjian internasional
  5. Naskah dinas lainnya terdiri atas:
    1. notula;
    2. laporan, dan
    3. telaahan staf.
  6. Pembuatan naskah dinas terdiri atas:
    1. persyaratan pembuatan Naskah Dinas;
    2. nama Kementerian/jabatan Menteri pada kepala Naskah Dinas;
    3. susunan Naskah Dinas;
    4. penomoran dan pengodean Naskah Dinas;
    5. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
    6. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
    7. penentuan batas/ruang tepi;
    8. nomor halaman;
    9. tembusan;
    10. lampiran;
    11. penggunaan Lambang Negara/lambang Kementerian;
    12. penggunaan cap lembaga;
    13. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas;
    14. hal yang perlu diperhatikan; dan
    15. kelengkapan Naskah Dinas.
  7. Kewenangan penandatanganan meliputi kegiatan:
    1. penggunaan garis kewenangan;
    2. penandatanganan;
    3. pengaturan paraf pada Naskah Dinas; dan
    4. tanda tangan elektronik.
  8. Pengamanan naskah dinas dengan klasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan biasa.
  9. Pengendalian naskah dinas meliputi naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar;
Baca Juga :  PERMENDIKBUD Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler

DETAIL PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021

EntitasKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JenisPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor3
Tahun2021
TentangPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Ditetapkan29 Januari 2021
Tanggal Diundangkan11 Februari 2021
Berlaku Tanggal11 Februari 2021
SumberBERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 126

DOWNLOAD

PERMENDIKBUD Nomor 3 Tahun 2021.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH KEMENDIKBUD

65 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × four =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com