InfoASN.id – PERMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021
LATAR BELAKANG
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021;
Pokok-Pokok dalam Peraturan
- RPM ini pada prinsipnya merupakan peraturan yang menjabarkan pelaksanaan menu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.
- DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK.
- Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:
- rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang;
- pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang; dan
- pengadaan sarana pembelajaran ini.
- Selain rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, RPM ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:
- kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung;
- pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan
- pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X RPM ini.
- Semua menu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
DETAIL PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2021
Entitas | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan |
Nomor | 5 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 |
Tanggal Ditetapkan | 10 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 11 Februari 2021 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 128 |
DOWNLOAD
PERMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2021.pdf
PERMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2021-lampiran.zip
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Demikian informasi, PERMENDIKBUD Nomor 5 Tahun 2021, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber file : JDIH KEMENDIKBUD