InfoASN.id – PERMENPAN 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 atau PERMENPAN 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN 10 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.
Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Rescuer.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Rescuer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran atau hasil penelitian atau pengkajian atau observasi atau evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dalam rangka inovasi di bidang pencarian dan pertolongan.
Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundangundangan.
Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Rescuer.
DETAIL PERMENPAN 10 TAHUN 2014
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 10 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 13 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan | 01 April 2014 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2014 NOMOR 410, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH MENPAN