Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 10 Tahun 2014

InfoASN.id – PERMENPAN 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 atau PERMENPAN 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pencarian dan pertolongan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 10 Tahun 2014 ini yang dimaksud dengan :

Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.

Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan.

Baca Juga :  Download Permenpan 77 Tahun 2012

Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Rescuer yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Rescuer.

Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Rescuer dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran atau hasil penelitian atau pengkajian atau observasi atau evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dalam rangka inovasi di bidang pencarian dan pertolongan.

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundangundangan.

Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Rescuer.

DETAIL PERMENPAN 10 TAHUN 2014

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor10
Tahun2014
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan13 Januari 2014
Tanggal Diundangkan01 April 2014
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2014 NOMOR 410, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 10 Tahun 2014.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com