InfoASN.id – PERMENPAN 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 atau PERMENPAN 26 Tahun 2017 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang risalah legislatif dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN 26 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan :
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Kegiatan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
DETAIL PERMENPAN 26 TAHUN 2017
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 26 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif |
Tanggal Ditetapkan | 4 Oktober 2017 |
Tanggal Diundangkan | 11 Oktober 2017 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2017 NOMOR 1417, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2017.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH MENPAN