Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 3 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

PERMENPAN 3 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

PERMENPAN 3 Tahun 2017

InfoASN.id – PERMENPAN 3 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 3 Tahun 2017 ini yang dimaksud dengan :

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga :  PERMENPAN 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi.

Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

DETAIL PERMENPAN 3 TAHUN 2017

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor3
Tahun2017
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Tanggal Ditetapkan25 Januari 2017
Tanggal Diundangkan1 Februari 2017
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2017 NOMOR 200, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2017.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

38 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com