Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PERMENPAN 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PERMENPAN Nomor 49 Tahun 2018

InfoASN.id – PERMENPAN 49 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Pemeriksa saat ini sehingga perlu diganti
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa

PENGERTIAN

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.

Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut.

Baca Juga :  PERMENPAN 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara

Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian.

Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.

Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya.

Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan.

Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan pemeriksaan.

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.

Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan pernyataan sikap, pertimbangan, dan/atau hasil konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang meminta dan/atau menerima pendapat terkait atas suatu masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  PERMENPAN 7 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.

Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk membahas suatu masalah tertentu di bidang pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki jabatan tertentu.

Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan Pemeriksa.

Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan BPK.

DETAIL PERMENPAN 49 TAHUN 2018

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor49
Tahun2018
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Tanggal Ditetapkan21 September 2018
Tanggal Diundangkan10 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2018 NOMOR 1420, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 49 Tahun 2018.pdf


Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

24 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 + eleven =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com