InfoASN.id – PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 atau PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/MPAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Apoteker
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 ini yang dimaksud dengan :
Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, radio farmasi, dan gas medik.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Perbekalan kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan atau tempattempat umum.
Unit pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu rumah sakit, instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota (gudang farmasi)/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), puskesmas, apotek, dan poliklinik/balai pengobatan serta unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Apoteker dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Tim penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Apoteker.
DETAIL PERMENPAN NOMOR PER/07/M.PAN/4/2008 TAHUN 2008
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara |
Nomor | PER/07/M.PAN/4/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 15 April 2008 |
Tanggal Diundangkan | – |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | – |
DOWNLOAD
PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH MENPAN