InfoASN.id – PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 Tahun 2007 Tentang Jabatan Fungsional Kataloger Dan Angka Kreditnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 atau PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas kodifikasi materiel pertahanan perlu menetapkan jabatan fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
- bahwa penetapan jabatan fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 ini yang dimaksud dengan :
Kataloger adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.
Katalogisasi adalah suatu rangkaian proses melalui tahapan kegiatan yaitu penentuan nama baku materiel, identifikasi materiel, klasifikasi materiel, dan memberikan kodifikasi materiel yang spesifik, sehingga diperoleh suatu identitas materiel yang unik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam sistem Nomor Sediaan Nasional (NSN).
Materiel pertahanan adalah barang atau peralatan yang menjadi persediaan yang ada di gudang dan atau yang terpasang pada peralatan yang dimiliki instansi pemerintah, maupun barang atau peralatan yang akan masuk ke dalam sistem pengendalian persediaan materiel perta ha nan.
Kodifikasi sistem NSN adalah suatu sistem manajemen permaterielan dengan cara memberikan kode yang spesifik dan unik yang bersifat seragam dan universal bagi materiel/bekal sehingga dapat dikomunikasikan ke seluruh pengguna katalogisasi di dalam negeri dan di luar negeri.
Kegiatan identifikasi adalah untuk mengidentifikasi atau mengenali materiel dengan melengkapi elemen data materiel melalui kegiatan riset atau pencarian pada rujukan katalog materiel berupa buku-buku, database, compact disk (CD), gambar-gambar teknik rancangan, dan lain-lain.
DETAIL PERMENPAN NOMOR PER/07/M.PAN/5/2007 TAHUN 2007
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara |
Nomor | PER/07/M.PAN/5/2007 |
Tahun | 2007 |
Tentang | Jabatan Fungsional Kataloger Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 3 Mei 2007 |
Tanggal Diundangkan | – |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | – |
DOWNLOAD
PERMENPAN Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 Tahun 2007.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH MENPAN