InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
PERTIMBANGAN
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 145 TAHUN 2015
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 145 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian |
Tanggal Ditetapkan | 18 Desember 2015 |
Tanggal Diundangkan | 28 Desember 2015 |
Berlaku Tanggal | 28 Desember 2015 |
Sumber | LN.2015/NO.322, LL SETKAB : 4 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI