InfoASN.id – Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean)
DETAIL PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 30 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Pengesahan Protocol 5 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Right Between Asean Capital Cities (Protokol 5 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Ibukota Negara Asean) Dan Protocol 6 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Right Between Asean Capitol Cities (Protokol 6 Menegenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak TerbatasAntara Ibukota Negara Asean) |
Tanggal Ditetapkan | 21 April 2014 |
Tanggal Diundangkan | 23 April 2014 |
Berlaku Tanggal | 23 April 2014 |
Sumber | LN.2014/NO.85, LL SETKAB : 4 HLM. |
DOWNLOAD
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI