InfoASN.id – PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
PERTIMBANGAN
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menata kembali kebijakan mengenai penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga Bahan Bakar Minyak lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
DETAIL PERPRES NOMOR 191 TAHUN 2014
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Peraturan Presiden (Perpres) |
Nomor | 191 |
Tahun | 2014 |
Tentang | Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Tanggal Ditetapkan | 31 Desember 2014 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2014 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2014 |
Sumber | LN.2014/NO.399, LL SETKAB : 16 HLM. |
DOWNLOAD
PERPRES Nomor 191 Tahun 2014.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI