Permendagri 2020

PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan

InfoASN.id – PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan

PERTIMBANGAN

PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;

  • bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Pemerintah Kota Parepare dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan;

DETAIL PERMENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2020

Entitas Kementerian Dalam Negeri
Jenis Peraturan Menteri
Nomor 42
Tahun 2020
Tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Ditetapkan 26 Juni 2020
Tanggal Diundangkan 09 Juli 2020
Berlaku Tanggal
Sumber LN.2020/NO.741, JDIH peraturan.go.id

DOWNLOAD

PERMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : PERATURAN.GO.ID

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB