InfoASN.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
bahwa untuk menyesuaikan perkembangan pengelolaan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, perlu dilakukan pengaturan kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.05/2019 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Keuangan |
Jenis | Peraturan Menteri Keuangan |
Nomor | 195/PMK.05/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Tata Cara Penarikan Pinjaman Dan Atau Hibah Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 19 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 19 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 19 Desember 2019 |
Sumber | BN. 1650 Tahun 2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 45 HLM |
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2019 Tahun 2019.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI