Info ASN Permenpan 2019 Permenpan RB No 35 Tahun 2019 Tentang Perawat

Permenpan RB No 35 Tahun 2019 Tentang Perawat

infoasn.id – Permenpan RB No 35 Tahun 2019 Tentang Perawat

Permenpan RB No 35 Tahun 2019

Jabatan Fungsional Perawat

adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini terdiri dari 16 Bab dan 68 Pasal, antara lain :

BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
BAB VII PENILAIAN KINERJA
BAB VIII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB IX KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
BAB X KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
BAB XI KOMPETENSI
BAB XII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
BAB XIII TUGAS INSTANSI PEMBINA
BAB XIV ORGANISASI PROFESI
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa :
(1) Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama

Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan

Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Verifikasi Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi:

a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.

DETAIL PERMENPAN RB NO 35 TAHUN 2019

EntitasKementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
JenisPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor35
Tahun2019
TentangJabatan Fungsional Perawat
Tanggal Ditetapkan29 Desember 2019
Tanggal Diundangkan31 Desember 2019
Berlaku Tanggal31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1763, jdih.menpan.go.id : 73 hlm.

DOWNLOAD

Detail tugas jabatan dan satuan angka kredit terdapat dalam daftar lampiran permenpan ini.

PERMENPAN RB No 35 Tahun 2019.pdf

 

 

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

]]>

106 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com