infoasn.id – Permenpan RB No 35 Tahun 2019 Tentang Perawat
Jabatan Fungsional Perawat
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.
Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini terdiri dari 16 Bab dan 68 Pasal, antara lain :
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
BAB III KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
BAB IV TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
BAB V PENGANGKATAN DALAM JABATAN
BAB VI PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
BAB VII PENILAIAN KINERJA
BAB VIII PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
BAB IX KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
BAB X KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
BAB XI KOMPETENSI
BAB XII PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
BAB XIII TUGAS INSTANSI PEMBINA
BAB XIV ORGANISASI PROFESI
BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa :
(1) Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama
Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Perawat yaitu melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perawat yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi:
a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.
DETAIL PERMENPAN RB NO 35 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 35 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Jabatan Fungsional Perawat |
Tanggal Ditetapkan | 29 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 31 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 31 Desember 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1763, jdih.menpan.go.id : 73 hlm. |
DOWNLOAD
Detail tugas jabatan dan satuan angka kredit terdapat dalam daftar lampiran permenpan ini.
PERMENPAN RB No 35 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
]]>