InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Sandiman
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Sandiman dan Angka kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Sandiman;
DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2019
Entitas | Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara |
Jenis | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 18 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Jabatan Fungsional Sandiman |
Tanggal Ditetapkan | 02 September 2019 |
Tanggal Diundangkan | 05 September 2019 |
Berlaku Tanggal | 05 September 2019 |
Sumber | BN.2019/NO.1010, jdih.menpan.go.id : 54 hlm. |
DOWNLOAD
PERMENPAN RB Nomor 18 Tahun 2019.pdf
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI