Info ASN Permenpan 2019 PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu

PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu

PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019

InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Penghulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/MPAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penghulu

PENGERTIAN

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

Baca Juga :  PERATURAN BKN Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam

Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam

Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik

Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam

Baca Juga :  PERATURAN BKN Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan

Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi dan sosialisasi tentang perkawinan

Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran dan pembinaan masyarakat Islam

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2019

EntitasKementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
JenisPeraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor9
Tahun2019
TentangJabatan Fungsional Penghulu
Tanggal Ditetapkan22 Mei 2019
Tanggal Diundangkan24 Mei 2019
Berlaku Tanggal24 Mei 2019
SumberBN.2019/NO.597, jdih.menpan.go.id : 44 hlm.

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 9 Tahun 2019.pdf

 

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

37 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − eight =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com