Info ASN Aturan Jabatan Fungsional PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020

InfoASN.id – PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana;
Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen

DETAIL PERMENPAN RB NOMOR 88 TAHUN 2020

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor88
Tahun2020
TentangJabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
Tanggal Ditetapkan21 Desember 2020
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal
SumberBerita Negara Tahun 2020 Nomor 1589

DOWNLOAD

PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : jdih.menpan.go.id

72 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + eight =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com