Info ASN Perpres 2020 Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

InfoASN.id – Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah

ABSTRAK

  • Untuk meningkatkan mutu, prestasi,pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
  • Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
  • Perpres ini mengatur mengenai tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD.
Baca Juga :  Perpres Nomor 40 Tahun 2020 Institut Agama Islam Negeri Sorong

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah;

Baca Juga :  Perpres Nomor 43 Tahun 2020 Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau

DETAIL PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2020

EntitasPemerintah Pusat
JenisPeraturan Presiden (PERPRES)
Nomor70
Tahun2020
TentangPeraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Tanggal Ditetapkan22 Juni 2020
Tanggal Diundangkan23 Juni 2020
Berlaku Tanggal23 Juni 2020
SumberLN.2020/NO.153, JDIH.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.

DOWNLOAD

Perpres Nomor 70 Tahun 2020.pdf

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − 15 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com