infoASN.id – Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dalam Pasal 5 PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dapat dijatuhi hukuman disiplin.
31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun)
36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jabatan Struktural atau fungsional tertentu)
46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS)
Keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat pada poin 1 sampai 3 diatas dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pada tahun yang sedang berjalan. Keppres Nomor 68 Tahun 95 tentang Hari Kerja Lembaga Pemerintah.
Demikian artikel “Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS“.
Semoga bermanfaat
admin
Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
View Comments