infoASN.id – Jabatan Fungsional Agen
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Agen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
TUGAS POKOK
Melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya
DASAR
KEPMENPAN/PERMENPAN-RB : Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
PERPRES TUNJANGAN : Nomor 48 Tahun 2007, Per ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Badan Intelijen Negara
RUMPUN JABATAN : Penyidik dan detektif
LINGKUP BERLAKU : PNS BIN
PEJABAT PENETAP PAK :
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
PENGANGKATAN KEMBALI
Agen yang telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Agen
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian