Jabatan Fungsional Agen

infoASN.id – Jabatan Fungsional Agen

Jabatan Fungsional Agen

Jabatan Fungsional Agen

Jabatan Fungsional Agen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.

TUGAS POKOK

Melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya

DASAR

KEPMENPAN/PERMENPAN-RB : Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016

PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 48 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : PP 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA : Badan Intelijen Negara

RUMPUN JABATAN : Penyidik dan detektif

Baca Juga :  PERKA BKN Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penyusunan/inpassing Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian

LINGKUP BERLAKU : PNS BIN

PEJABAT PENETAP PAK :

  1. Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
  2. Sekretaris Utama atau Pejabat lain yg ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:

  1. Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yg ditentukan untuk Agen Ahli;
  2. Paling kurang telah 1 th dalam pangkat terakhir;
  3. Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan utk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.
Baca Juga :  PERMENPAN 32 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penera Dan Angka Kreditnya

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):

  1. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  2. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  3. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  4. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Agen;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

PENGANGKATAN KEMBALI

Agen yang telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Agen

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

56 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com