infoASN.id – Jabatan Fungsional Agen
Jabatan Fungsional Agen
Jabatan Fungsional Agen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
TUGAS POKOK
Melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan, untuk memperoleh komponen – komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya
DASAR
KEPMENPAN/PERMENPAN-RB : Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002, tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 48 Tahun 2007, Per Ka. BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Badan Intelijen Negara
RUMPUN JABATAN : Penyidik dan detektif
LINGKUP BERLAKU : PNS BIN
PEJABAT PENETAP PAK :
- Kepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala
- Sekretaris Utama atau Pejabat lain yg ditunjuk bagi Agen Pelaksana-Penyelia dan Agen Pertama-Muda dibantu Tim Penilai Sesma
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Agen Terampil yang memperoleh Ijazah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat:
- Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yg ditentukan untuk Agen Ahli;
- Paling kurang telah 1 th dalam pangkat terakhir;
- Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli;
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan utk pangkat Penata Muda, Gol Ruang III/a.
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Agen;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI
Agen yang telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Agen
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian