infoasn.id – Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. PERMENPAN Nomor PER/220/M.PAN/7/2008 jo Nomor 51 Tahun 2012
2. Peraturan Bersama : Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008, Tanggal 11 Nopember 2008
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 5 Tahun 2014
Tugas pokok Auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan;
Rumpun Jabatan : Akuntan dan Anggaran
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(1) Jabatan Fungsional Auditor terdiri dari:
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Terampil paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu:
(4) Jenjang pangkat Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
(5) Jenjang pangkat Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pembina | Ahli Madya dan Ahli Utama | Tim Penilai Pusat |
Pejabat setingkat es. II | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Unit Kerja |
Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektur Kementerian Negara, Inspektur Utama/Inspektur Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektur Utama/Inspektur LPND, Inspektur Utama/Inspektur/Ka.Unit Pengawasan Intern, pejabat setingkat eselon I | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Instansi |
Inspektur Provinsi | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Provinsi |
Inspektur Kab/Kota | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Kab/Kota |
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dapat dilakukan melalui pengangkatan:
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMASYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Auditor
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Download Profil Jabatan Fungsional Auditor.pdf
View Comments
Informasinya sangat membantu dan bermanfaat
Info kisi kisi SKB Ahli Pertama Auditor Inspektorat Pak
Bisa pelajari aturan yang berkaitan dengan jabatan auditor, tata cara audit, SOP Audit dll.