Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Pejabat Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut Statistisi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Statistik adalah Data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan Statistik.

Kegiatan Statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan serta penyebarluasan Data dan informasi Statistik, upaya pengembangan ilmu Statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.

Sistem Statistik Nasional adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan Statistik.

Statistik Sektoral adalah Statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022
    Jabatan Fungsional Statistisi
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2014
    Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016
    Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah.

Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Statistisi.

Rumpun Jabatan : Matematika, statistika dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Badan Pusat Statistik

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Statistisi kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Statistisi Ahli Pertama,
  2. Statistisi Ahli Muda,
  3. Statistisi Ahli Madya, dan
  4. Statistisi Ahli Utama.

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Statistisi yaitu melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Statistisi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik,
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. penyediaan Data dan informasi Statistik, meliputi:
    1. identifikasi prioritas kebutuhan Data Statistik,
    2. perancangan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
    3. persiapan penyelenggaraan Kegiatan Statistik,
    4. pengumpulan Data,
    5. pengolahan Data Statistik,
    6. analisis Data Statistik, dan
    7. diseminasi hasil Kegiatan Statistik.
  2. penguatan Sistem Statistik Nasional, meliputi:
    1. penjaminan kualitas Kegiatan Statistik,
    2. pengembangan Statistik,
    3. pengelolaan metadata dan standar Data Statistik,
    4. penguatan Statistik Sektoral.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana dibidang statistika atau matematika,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi yang diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya,
  5. berijazah paling rendah magister di bidang statistika, matematika, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Statistisi diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik bagi Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan penyelenggaraan Kegiatan Statistik paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Statistisi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.,

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Statistisi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Statistisi Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Statistisi Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Statistisi Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Statistisi Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d, tidak berlaku bagi Statistisi Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.

Angka Kredit Pemeliharaan

Statistisi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Statistisi Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Statistisi Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Statistisi Ahli Madya.

Statistisi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Statistisi

Usul PAK Statistisi diajukan oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal Instansi Pembina kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina,
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah,
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
  6. Pejabat Administrator yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina,
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah,
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah, dan
  9. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membawahi Statistisi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Statistisi

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah,
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah,
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah,
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama sampai dengan Statistisi Ahli Madya di lingkungan unit vertikal di daerah pada Instansi Pembina,
  6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  7. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau Kegiatan Statistik untuk Angka Kredit bagi Statistisi Ahli Pertama dan Statistisi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Statistisi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Statistisi, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Statistisi Ahli Utama : Rp 1.500.000,00
  2. Statistisi Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  3. Statistisi Ahli Muda : Rp 960.000,00
  4. Statistisi Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Statistisi Penyelia : Rp 750.000,00
  2. Statistisi Mahir : Rp 450.000,00
  3. Statistisi Terampil : Rp 360.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Statistisi

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Statistisi

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2022
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Statistisi” ini bermanfaat.

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB