Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Teknik Pengairan

infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknik Pengairan

Dasar : KEPMENKOWASBANGPAN Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999, Tanggal 1 Oktober 1999

Dasar : Keputusan Bersama Nomor 01/SKB/M/2000 dan Nomor 157-A Tahun 2000, Tanggal 1 Nopember 2000

Pengertian : Teknik Pengairan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, irigasi, sungai serta rawa dan pantai serta pengembangan profesi.

Tugas Pokok : Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, irigasi, sungai serta rawa dan pantai.

Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah

Download Profil Jabatan Fungsional Teknik Pengairan – DISINI

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknik Pengairan

Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB