infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknik Pengairan
Dasar : KEPMENKOWASBANGPAN Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999, Tanggal 1 Oktober 1999
Dasar : Keputusan Bersama Nomor 01/SKB/M/2000 dan Nomor 157-A Tahun 2000, Tanggal 1 Nopember 2000
Pengertian : Teknik Pengairan adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis Fungsional penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, irigasi, sungai serta rawa dan pantai serta pengembangan profesi.
Tugas Pokok : Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, irigasi, sungai serta rawa dan pantai.
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Teknik Pengairan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknik Pengairan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian