InfoASN.id – PERMENPAN 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 atau PERMENPAN 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang statistik, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/MPAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Dalam PERMENPAN 19 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan :
Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik.
Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang statistik.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Statistisi, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Statistisi.
DETAIL PERMENPAN 19 TAHUN 2013
Entitas | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Jenis | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Nomor | 19 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya |
Tanggal Ditetapkan | 29 April 2013 |
Tanggal Diundangkan | 15 Mei 2013 |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | BNRI TAHUN 2013 NOMOR 697, JDIH.MENPAN.GO.ID |
DOWNLOAD
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : JDIH MENPAN