Info ASN Peraturan Menpan PERMENPAN 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya

PERMENPAN 19 Tahun 2013

InfoASN.id – PERMENPAN 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 atau PERMENPAN 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan di bidang statistik, perlu mengatur kembali Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/MPAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Dalam PERMENPAN 19 Tahun 2013 ini yang dimaksud dengan :

Jabatan Fungsional Statistisi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan statistik.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.

Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.

Statistisi Terampil adalah Statistisi dengan kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang statistik.

Statistisi Ahli adalah Statistisi dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang statistik.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.

Baca Juga :  Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan

Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Statistisi, adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Statistisi.

DETAIL PERMENPAN 19 TAHUN 2013

EntitasKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
JenisPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor19
Tahun2013
TentangPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya
Tanggal Ditetapkan29 April 2013
Tanggal Diundangkan15 Mei 2013
Berlaku Tanggal
SumberBNRI TAHUN 2013 NOMOR 697, JDIH.MENPAN.GO.ID

DOWNLOAD

PERMENPAN 19 Tahun 2013.pdf

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : JDIH MENPAN

59 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com