Info ASN Permenpan 2020 PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Permenpan-Nomor-52-Tahun-2020-Standar Kompetensi JF Pengelola Pengadaan Barang-Jasa

infoASN.id – PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

PermenpanRB Nomor 52 Tahun 2020 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Dalam Pasal 1 yang dimaksud dengan

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk- 4 – memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

Baca Juga :  PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa

(1) Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional PPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya

Jabatan Fungsional PPBJ dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.

Selengkapnya silahkan download pada link di bawah ini

Download PermenpanRB 52 Tahun 2020

Sumber file dari menpan.go.id yang diupload kembali.

Silahkan menekan tombol “SHARE” dan “LIKE” jika menyukai informasi ini. Terima kasih.

51 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

2 Comment

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com