Perpres 2020

Perpres Nomor 17 Tahun 2020 Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden

InfoASN.id – Perpres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden

PERTIMBANGAN

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hak untuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara;

  • bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang luas;

  • bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasa Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;

DETAIL PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2020

Entitas Pemerintah Pusat
Jenis Peraturan Presiden (PERPRES)
Nomor 17
Tahun 2020
Tentang Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Tanggal Ditetapkan 17 Januari 2020
Tanggal Diundangkan 22 Januari 2020
Berlaku Tanggal 22 Januari 2020
Sumber LN.2020/NO.25, PERATURAN.GO.ID : 4 HLM.

DOWNLOAD

Perpres Nomor 17 Tahun 2020.pdfBaca PDF

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : JDIH BPK RI

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB