Info ASN – Pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah selesai, saat ini pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya proses rekrutmen akan dimulai pada bulan Februari 2019.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .
Inilah bedanya antara PNS dan PPPK sesuai PP 49 Tahun 2019.
1. PNS (PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS)
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Mengisi seluruh jabatan ASN
- Berstatus pegawai tetap
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
2. PPPK (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK