Info ASN PPPK/P3K Inilah kedudukan PPPK sebagai ASN

Inilah kedudukan PPPK sebagai ASN

 

Info ASN – Pelaksanaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah selesai, saat ini pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya proses rekrutmen akan dimulai pada bulan Februari 2019.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

Inilah bedanya antara PNS dan PPPK sesuai PP 49 Tahun 2019.

1. PNS (PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Mengisi seluruh jabatan ASN
  • Berstatus pegawai tetap
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 18 thn dan paling tinggi 35 thn
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: Pensiun, JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
Baca Juga :  Pendaftaran PPPK ditunda karena Permen Belum Terbit

2. PPPK (PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)

  • Menduduki jabatan pemerintahan
  • Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
  • Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
  • Memiliki NIP secara Nasional
  • Melaksanakan tugas pemerintahan
  • Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  • Masa kerja paling singkat 1 tahun
  • Gaji berdasarkan perundang-undangan
  • Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
61 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com