InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, negara menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global, serta sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani, sehingga petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 19 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Perlindungan dan Pemberdayaan Petani |
Tanggal Ditetapkan | 06 Agustus 2013 |
Tanggal Diundangkan | 06 Agustus 2013 |
Berlaku Tanggal | 06 Agustus 2013 |
Sumber | LN.2013/No. 131, TLN No. 5433, LL SETNEG: 39 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.