InfoASN.id – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 4/DPD RI/I/2013-2014 tanggal 2 September 2013;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
DETAIL UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2013
Entitas | Pemerintah Pusat |
Jenis | Undang-Undang (UU) |
Nomor | 22 |
Tahun | 2013 |
Tentang | Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 |
Tanggal Ditetapkan | 30 September 2013 |
Tanggal Diundangkan | 30 September 2013 |
Berlaku Tanggal | 30 September 2013 |
Sumber | LN.2013/No. 154, TLN No. 5447, LL SETNEG: 10 HLM |
DOWNLOAD
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013.pdf
Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : JDIH BPK RI
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013” ini bermanfaat Silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.