InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Pejabat Fungsional Analis Pengembangan KompetensiASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensiASN pada Instansi Pemerintah.
Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
Analis Pengembangan Kompetensi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kompetensi pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi, yang terdiri dari:
- pemetaan kompetensi meliputi:
- analisis profil ASN,
- kajian pemetaan kompetensi, dan
- inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- penyusunan desain Pengembangan Kompetensi,
- verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi,
- pengembangan program Pengembangan Kompetensi, dan
- asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- pemantauan program Pengembangan Kompetensi, dan
- evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Ruang Lingkup : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Badan Kepegawaian Negara
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, dan
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu sosial, psikologi, ilmu hukum, ekonomi, manajemen, atau pendidikan,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu sosial, psikologi, ilmu hukum, ekonomi,manajemen, pendidikan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan KompetensiAhli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utamayang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional ahli utama lainyang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kompetensi paling singkat 2 (dua) tahun
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Analis Pengembangan Kompetensi diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri darijabatan,
- diberhentikan sementara sebagaiPNS,
- menjalani cuti di luar tanggungannegara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam)bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.