Categories: Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.

Pejabat Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.

Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan adalah kegiatan yang mendukung semua upaya pengawasan perikanan dalam rangka menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan, pelayanan teknis pemantauan kapal perikanan, pelaksanaan teknis pengoperasian armada pengawasan perikanan, pelaksanaan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan, tindak lanjut hasil pelayanan teknis pengawasan perikanan, evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis pengawasan perikanan.

Tindak Pidana Perikanan adalah setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang terdapat di dalam Undang- Undang Republik Indonesia yang membidangi perikanan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022
    Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021
    Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana operasional untuk kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Pengawas Perikanan Pemula (II/a dan II/b)
  • Asisten Pengawas Perikanan Terampil (II/c dan II/d)
  • Asisten Pengawas Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Pengawas Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengawas Perikanan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan.

2. Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:

  1. perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan,
  2. pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan,
  3. pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan,
  4. pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan,
  5. pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan,
  6. pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan
  7. evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah usaha perikanan menengah (SUPM)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau diploma tiga bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III) bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula, Asisten Pengawas Perikanan Terampil, dan Asisten Pengawas Perikanan Mahir,
  5. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Mekanisasi Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya, Teknik Penanganan Patologi Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Asisten Pengawas Perikanan.,

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit Asisten Pengawas Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Pemula,
  2. 5 (lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Terampil,
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Mahir,
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d, tidak berlaku bagi Asisten Pengawas Perikanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Asisten Pengawas Perikanan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 3 (tiga) untuk Asisten Pengawas Perikanan Pemula,
  2. 4 (empat) untuk Asisten Pengawas Perikanan Terampil, dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pengawas Perikanan Mahir.

Asisten Pengawas Perikanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Asisten Pengawas Perikanan

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit kerja pusat pada Instansi Pembina,
  2. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina,
  3. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina, dan
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Asisten Pengawas Perikanan

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Pembina, dan
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi daerah untuk Angka Kredit bagi Asisten Pengawas Perikanan di lingkungan Instansi Daerah.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Asisten Pengawas Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diberikan Tunjangan Pengawas Perikanan setiap bulan.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan yang melaksanakan kegiatan pelayanan teknis pengawasan perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula;
  2. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil;
  3. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan
  4. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan, dengan besaran sebagai berikut:

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah sebagai berikut :

Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Pengawas Perikanan Pelaksana/Terampil : Rp. 240.000,00
  2. Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir : Rp. 265.000,00
  3. Pengawas Perikanan Penyelia : Rp. 300.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan” ini bermanfaat.

admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB