InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Asisten Pengawas Perikanan Pemula,
- Asisten Pengawas Perikanan Terampil,
- Asisten Pengawas Perikanan Mahir, dan
- Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengawas Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan.
2. Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
- perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan,
- pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan,
- pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan,
- pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan,
- pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan,
- pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pengawas Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Berikut 40 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pengawas Perikanan Mahir, meliputi:
- melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;
- melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
- melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
- menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa;
- melakukan pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan;
- melakukan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
- menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi;
- menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran;
- menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan;
- menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan;
- melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
- memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan;
- melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan;
- melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri;
- melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional;
- melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia;
- melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
- melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
- melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
- melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan;
- melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan;
- melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
- melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan;
- melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
- melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
- melakukan pengumpulan data Tindak Pidana Perikanan;
- menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
- melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan;
- melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan;
- melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Mahir, meliputi:
- laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan,
- laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan,
- dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa,
- laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan,
- laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan,
- dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi,
- dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran,
- dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan,
- dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan,
- dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan,
- dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan,
- dokumen operasional kapal pengawas,
- dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan,
- dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas dek kapal pengawas perikanan,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan,
- dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan,
- data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri,
- laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional,
- data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
- laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia,
- laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia,
- laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya,
- laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan,
- laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak,
- laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan,
- laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat,
- laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan,
- data Tindak Pidana Perikanan,
- dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan,
- laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan,
- laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan,
- laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN