InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Asisten Pengawas Perikanan Pemula,
- Asisten Pengawas Perikanan Terampil,
- Asisten Pengawas Perikanan Mahir, dan
- Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengawas Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan.
2. Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
- perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan,
- pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan,
- pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan,
- pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan,
- pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan,
- pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN PENYELIA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pengawas Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Berikut 23 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:
- melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;
- melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
- menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan;
- melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
- melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan;
- melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan;
- melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor;
- melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
- melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya;
- melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan;
- melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
- melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
- melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
- melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
- melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
- melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan;
- melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN PENYELIA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:
- data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan,
- data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan,
- dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan,
- laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan,
- dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan,
- dokumen evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan,
- dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan,
- dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan,
- dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan,
- dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan,
- dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor,
- data pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan,
- laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya,
- Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan,
- laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi,
- laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi,
- laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat,
- laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif,
- laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan,
- dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN