InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pengawas Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Asisten Pengawas Perikanan Pemula,
- Asisten Pengawas Perikanan Terampil,
- Asisten Pengawas Perikanan Mahir, dan
- Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yaitu melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengawas Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengawasan Perikanan.
2. Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
- perencanaan pelayanan teknis pengawasan perikanan,
- pelayanan teknis operasional pemantauan kapal perikanan,
- pelayanan teknis pengoperasian armada Pengawasan Perikanan,
- pelayanan teknis pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan,
- pelayanan teknis pengenaan sanksi administratif dan penanganan barang hasil pengawasan perikanan,
- pengadministrasian penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan, dan
- evaluasi dan pelaporan pelayanan teknis Pengawasan Perikanan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pengawas Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.
Berikut 46 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil, meliputi:
- melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
- melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan;
- melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan;
- menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmiter;
- mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya;
- menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan;
- menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;
- menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
- melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
- melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
- melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
- melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan;
- melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan;
- melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya;
- melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;
- melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital;
- melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan;
- melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point;
- melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan;
- melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil
- melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT);
- melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT);
- menyiapkan data tracking kapal perikanan;
- melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
- melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan;
- melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;
- melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak;
- melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan;
- melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan;
- melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan;
- mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
- melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
- melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
- melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan;
- melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
- melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register;
- mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS PERIKANAN TERAMPIL
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil, meliputi:
- data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan,
- dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmiter,
- laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya,
- data operasi speedboat pengawas perikanan,
- dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan,
- dokumen rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan,
- laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan,
- dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan,
- dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan,
- dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan,
- laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan,
- laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi,
- laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi,
- laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan,
- laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan,
- data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan,
- laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya,
- data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan,
- data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital,
- laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan,
- data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point,
- dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan,
- laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan,
- data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage ,
- data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage,
- data tracking kapal perikanan,
- laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya,
- laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan,
- laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius,
- data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak,
- data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan,
- data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan,
- data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan,
- data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak,
- laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi,
- laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat,
- dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan,
- laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan,
- laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register,
- data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN