Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.

Pejabat Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Penata Laksana SDA adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan sumber daya air.

Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.

Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Air, pendayagunaan Sumber Daya Air, dan pengendalian daya rusak air.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penata Laksana Sumber Daya Air berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional pengelolaan Sumber Daya Air pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.

Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, terdiri dari:

  1. Penata Laksana SDA Pemula,
  2. Penata Laksana SDA Terampil,
  3. Penata Laksana SDA Mahir, dan
  4. Penata Laksana SDA Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yaitu melaksanakan kegiatan operasional Pengelolaan Sumber Daya Air.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Sumber Daya Air harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air,
  2. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.

Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

  1. perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air,
  2. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    3. persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan,
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan.
  3. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    3. persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku,
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku.
  4. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
    1. persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    2. persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    3. persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    4. persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage,
    5. persiapan bahan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, dan
    6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah umum atau sekolah menengah kejuruan,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir,
  5. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Penata Laksana SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana SDA Pemula,
  2. 5 (lima) untuk Penata Laksana SDA Terampil,
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana SDA Mahir, dan
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana SDA Penyelia.

Angka Kredit Pemeliharaan

Penata Laksana SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 3 (tiga) untuk Penata Laksana SDA Pemula,
  2. 4 (empat) untuk Penata Laksana SDA Terampil, dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana SDA Mahir.

Penata Laksana SDA Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Laksana Sumber Daya Air

Usul PAK Penata Laksana SDA diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Sumber Daya Air

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana SDA yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air Terampil

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penata Laksana Sumber Daya Air diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan Penata Laksana Sumber Daya Air,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

PENYESUAIAN NOMENKLATUR DAN JENJANG JABATAN

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.

Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil;
  • Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir; dan
  • Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia

PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA.

Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku

Hasil kerja tugas jabatan dari Penata Laksana SDA yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk jabatan fungsional Penata Laksana SDA tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air, anda dapat mengunduh peraturan tersebut DISINI

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air diberikan Tunjangan Penata Laksana Sumber Daya Air setiap bulan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, tunjangan jabatan fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan yang telah disesuaikan jabatannya menjadi Penata Laksana SDA adalah sebagai berikut :
  • Teknik Pengairan Pelaksana / Penata Laksana SDA Terampil : Rp 240.000,00
  • Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan / Penata Laksana SDA Mahir : Rp 265.000,00
  • Teknik Pengairan Penyelia / Penata Laksana SDA Penyelia : Rp 300.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 80 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air” ini bermanfaat.

35 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × three =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com