Info ASN Jabatan Fungsional Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

INFOASN.ID – Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui suratnya nomor 027/BD.07.02/P.01/B/01/2022 tanggal 10 Januari 2022 telah membuka Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada:

1. Instansi Pusat: Kepala Biro Kepegawaian/SDM/Organisasi Kementerian/Lembaga

2. Instansi Daerah: Kepala BKD/BKPPD/BPSDM/BKPSDM Provinsi/Kabupaten/Kota

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 76 ayat (1) huruf e;

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana (JFP) Pasal 16 ayat (1) huruf e dan Pasal 16 ayat (2); serta

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana, Pasal 14 huruf (1) huruf e, dapat disampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) tidak lagi menjadi syarat untuk menduduki jabatan fungsional.

Namun demikian, uji kompetensi tetap merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan fungsional.

Kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan naik jabatan ke satu jenjang lebih tinggi, yaitu ke Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya dan Perencana Ahli Utama, serta bagi PNS yang akan diangkat menjadi Perencana semua jenjang melalui jalur perpindahan jabatan dari jabatan lain.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pada tahun 2022 Kementerian PPN/Bappenas cq. Pusbindiklatren selaku Instansi Pembina JFP akan menyelenggarakan Uji Kompetensi JFP dengan ketentuan, persyaratan dan jadwal sebagaimana terlampir.

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022

A. KETENTUAN UMUM

1. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022 yang selanjutnya disebut uji kompetensi, terdiri dari kompetensi teknis, manajerial dan sosio-kultural. Uji kompetensi diperuntukkan bagi Perencana yang akan menduduki jabatan setingkat lebih tinggi dan/atau perpindahan jabatan dari jabatan lain ke dalam JFP;

2. Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022 dilakukan secara online melalui laman Pusat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas di www.pusbindiklatren.bappenas.go.id yang selanjutnya dicetak (print) dan ditandatangani oleh pegawai yang bersangkutan dan JPT Pratama (Eselon 11) pimpinan unit kerja. Pendaftaran ditutup tanggal 11 Maret 2022 pukul 23.59 WIB;

3. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022 dilaksanakan secara daring (online) setiap bulan mulai bulan April sampai dengan bulan November 2022 bagi peserta yang sudah melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran;

4. Bagi para calon peserta uji kompetensi yang sudah pernah mendaftar di tahun sebelumnya tetapi belum dapat mengikuti uji kompetensi, diwajibkan mendaftar kembali dan melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan dan persyaratan pendaftaran;

5. Biaya bahan, sewa ruang meeting virtual, dan pengawas yang diperlukan untuk pelaksanaan uji kompetensi ditanggung oleh Pusbindiklatren Bappenas. Sedangkan Instansi asal peserta menanggung biaya lainnya selain biaya yang ditanggung oleh Pusbindiklatren;

6. Dokumen kelengkapan persyaratan uji kompetensi yang tidak lengkap dianggap tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak akan diproses lebih lanjut;

7. Pusbindiklatren akan memanggil para calon peserta untuk mengikuti uji kompetensi dan mengeluarkan hasil uji kompetensi sesuai dengan data/dokumen peserta ketika mendaftar uji kompetensi;

8. Terkait dengan poin nomor 7, apabila terdapat perubahan data calon peserta baik perubahan golongan/pangkat, jabatan, unit kerja maupun instansi, maka calon peserta wajib memperbarui surat usulan dari kepegawaian dan formulir pendaftaran melalui aplikasi online Simdiklat Pusbindiklatren;

9. Selain informasi di atas, disampaikan juga bahwa dalam rangka mengakomodasi kebutuhan instansi terhadap para perencana, Pusbindiklatren Bappenas juga menyelenggarakan Uji Kompetensi JFP dengan sistem pembiayaan dari masing­ masing instansi (mandiri);

10. Surat pendaftaran disampaikan kepada Kepala Pusbindiklatren Bappenas, c.q. Kelompok Kerja (Pokja) Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional Perencana, Lantai 3, Jalan Proklamasi No. 70, Jakarta Pusat Kode Pos 10320, selambat­lambatnya tanggal 11 Maret 2022 (cap pos) dilampiri formulir pendaftaran beserta data/dokumen pendukung lainnya sebagai bahan verifikasi;

11. Himbauan: agar selalu berhati-hati terhadap segala macam modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Pusbindiklatren Bappenas baik melalui surat, media cetak, media sosial maupun media-media lainnya. Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana dapat diperoleh melalui Kelompok Kerja Pembinaan dan Pengembangan JFP Pusbindiklatren Bappenas, di nomor telepon (021) 31928279, 31928280, 31928285 dan faksimile (021) 3103705.

B. PERSYARATAN UMUM

1. Mengajukan surat usulan yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya JPT Pratama (Eselon II) yang bertanggung jawab menangani kepegawaian;

2. Menyertakan surat pemyataan ketersediaan formasi kebutuhan jabatan fungsional perencana yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya JPT Pratama (Eselon II) yang bertanggung jawab menangani kepegawaian;

3. PNS 100% dengan Pangkat/Golongan minimal Penata Muda (III/a), berpendidikan minimal Strata 1 (S1) atau Diploma IV (DIV) dari semua disiplin ilmu;

4. Bagi Perencana yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan naikjabatan wajib melampirkan salinan SK pengangkatan ke dalam JFP dan salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;

5. Bagi PNS yang mengikuti uji kompetensi dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan alih/perpindahan jabatan ke dalam JF Perencana harap diperhatikan:

  1. batas usia pada saat uji kompetensi setinggi-tingginya adalah:
    • 51 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli pertama dan ahli muda;
    • 53 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli madya;
    • 58 tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional perencana ahli utama. Bagi JPT yang akan melakukan perpindahan jabatan juga mengikuti ketentuan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor. B-143/M.Setneg/D- 3/AP.01/2018 tanggal 26 Februari 2018 sebagaimana terlampir.
  2. Melampirkan surat keterangan memiliki pengalaman pernah melaksanakan tugas di bidang perencanaan sekurang-kurangnya 2 tahun yang diketahui oleh atasan langsungnya minimal JPT Pratama (Eselon II);
  3. Melampirkan surat rekomendasi dari pengelola kepegawaian perihal pengangkatan ke dalam JFP selambat-lambatnya 6 bulan sejak lulus uji kompetensi.

6. Mengisi dan melengkapi data-data sesuai dengan formulir isian online yang ada di laman Pusbindiklatren Bappenas dan mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ketentuan Umum (A) poin nomor 2 dan Persyaratan Umum (B) poin nomor 1, 2, 5b, dan 5c adalah wajib dokumen asli;
  • Persyaratan Umum (B) poin nomor 3 dan 4 adalah salinan/fotokopi dokumen.
  • Berkas/dokumen kelengkapan merupakan lampiran dari surat usulan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Ketentuan Umum (A) poin nomor 10.

Demikian informasi “Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022”.

Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2022” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com